Rabu, 27 Maret 2013

mesran.net

KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara dari  induk Labuhan Batu baru berjalan kurang lebih 4 tahun. Umur yang masih muda untuk dapat langsung sejajar dengan Kabupaten lain yang telah terlebih dahulu exis. Namun di usia yang masih muda pembangunan di Kabupaten ini mulai bias dirasakan oleh masyarakatnya yang berjumlah lebih kurang 331.660 Jiwa (Sensus Penduduk Tahun 2010). Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ibu kota kabupaten ini terletak di Aek Kanopan.
Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri dari 8 Kecamatan yaitu :
Labuhanbatu Utara terdiri dari 8 Kecamatan, 82 Desa dan 8 Kelurahan – yaitu      :
1.      Kecamatan NA IX – X dengan luas wilayah 55.400 Ha
2.      Kecamatan Merbau dengan luas wilayah 35.590 Ha
3.      Kecamatan Aek Kuo dengan luas wilayah 25.020 Ha
4.      Kecamatan Aek Natas dengan Luas Wilayah 67.800 Ha
5.      Kecamatan Kualuh Selatan dengan luas wilayah 35.451 Ha
6.      Kecamatan Kualuh Hulu dengan luas wilayah 63.739 Ha
7.      Kecamatan kualuh Hilir dengan luas wilayah 38.548 Ha
8.      Kecamatan Kualuh Leidong dengan luas wilayah 34.032 Ha
Kabupaten ini memiliki batas-batas daerah sebagai berikut :
-          Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan dan Selat Malaka
-          Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu
-          Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara.
Suku yang mendiami Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri dari suku Suku Jawa, Suku Batak, Suku Melayu, Suku Padang  dan suku lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentar anda